Tentang blog ini


Pelumas Wajib SNI dan Teregistrasi di DESDM

Bookmark or Rate:

Apakah anda memperhatikan botol oli anda ?
Seharusnya tertera no. registrasi Dep. ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).

Sebagai sales agen Pertamina yang kadang melihat botol oli/additif merek lain masih ada yang belum mempunyai no. registrasi ESDM. Sehingga bisa dikatakan "masuk secara ilegal" alias tidak resmi.


Mungkin produk tersebut bagus sesuai yang dinyatakan tapi kalau hal sebaliknya terjadi apakah bisa dimintai pertanggungjawabannya atau bahkan dibawa ke "meja hijau" misalnya.

Contoh di luar negeri saja standar dan regulasi harus dipatuhi dengan baik. Misalnya di eropa harus lulus standar Euro-3 dan standar lainnya. Masakan kita di Indonesia saja hanya diam dan mau dicekoki produk luar yang belum tentu lulus standar mereka di negeri sendiri.

Artikel ini sebagai renungan saja. Tidak bermaksud untuk menjatuhkan merek lain ataupun meninggikan merek tertentu. Satu yang perlu kita lihat lebih dalam kapankah kita akan bangga dengan produk dalam negeri.

Korea bisa bertahan dari krisis global karena mereka bangga akan produk dalam negeri mereka. Hingga akhirnya menjadi negara maju setelah Jepang yang kini mulai tersaingi.
Artikel referensi:
  • http://pakobserver.net/detailnews.asp?id=135052
  • http://www.nytimes.com/2009/10/24/opinion/24iht-edbowring.html?_r=1
----------------------------------
Kamis, 10 MEI 2007
“Dengan pemberlakuan pelumas wajib SNI nantinya, maka secara perlahan NPT tidak berlaku lagi,” kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso yang bertindak sebagai pimpinan rapat.
Pelumas wajib SNI akan dilakukan secara bertahap. Sebelum ada aturan yang baru, maka peraturan lama masih tetap berlaku.

diambil dari:
http://www.esdm.go.id/berita/migas/40-migas/264-pelumas-wajib-sni-diberlakukan-secara-bertahap.html
----------------------------------

Bagaimana tanggapan anda ??

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Kalender Online Event dan Promotion Penjualan Oli Pertamina

Berisi jadwal lengkap yang bisa anda simpan dalam versi RSS Newsfeed atau bentuk HTML baik untuk blog anda sendiri maupun untuk dibaca. Silakan klik link di bawah ini...